AMBON(Amboina
News)-Kurang
lebih 700 Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah didistribusikan BPJS Kesehatan Kota
Ambon kepada peserta KIS-PBI di 11
kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Dari
jumlah 86,4 juta jiwa di provinsi Maluku yang hanya didata tahun 2015 sekitar
1,7 juta jiwa yang berhak mendapatkan bantuan iuran ditahun 2016 sesuai Surat
Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/201.
Hal disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rahmad Asri
Ritonga yang di dampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes PROVINSI Maluku Yoke
Rahiel, Kasie Pengawasan Penduduk Disdukcapil Provinsi Maluku, Cloara Titaley,
dan perwakilan Kantor Pos CabanG Ambon, dalam penyampaian konfrensi Pers yang
di lantai II Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, rabu (3/2).
Asri
mengatakan, untuk mengantisifasi pendistribusian Kartu Indonesia Sehat
(KIS) ke kawasan terpencil timur Indonesia
khususnya Maluku BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan
Penanganan Pengaduan Disitribusi KIS-PBI baik di tingkat Pusat, Devisi
Regional, Cabang maupun Layanan Operasional Kabupaten kota (LLOK). Posko tersebut dimaksud untuk mementau
distribusi KIS-PPBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak
ketiga yakni PT Pos/JNE sebagai mitra BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah
KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta Eks-Jamkesma sesuai data mosterfile.
Ia menguraikan, untuk jumlah peserta KIS-BPI di 11
kabupaten/kota provinsi Maluku berjumlah
765.123 jiwa yang berhak pendapat bantuan KIS-BPI. Lebih lanjut, bagi masyarakat nonaktif sebagai peserta KIS-PBI untuk
menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan cara mendaftarkan diri ke kantor BPJS
Kesehatan setempat. Dan berhak membayar iuran secara rutin setiap bulan.
“Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat
wajib. Dan kartu tanda kepersetaan KIS yang sudah diterima disimpan karena
sewaktu-waktu digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS
non-PBI,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan peserta yang
berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya sepanjang didistribusi. Apabila, kata mantan Kepala Kantor BPJS Kota
Medan ini, terdapat pungutan biaya segera dilaporkan ke posko Pemantauan dan
Pengaduan Distribus KIS-PBI di masing-masing wilayah. (jj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar