Ambon,04/11/2015
Untuk penanganan kasus kasus Narkoba di wilayah Maluku ,BNNP
Maluku menerapkan berbagai strategi antara
lain dengan melakukan pencegahan,pemberdayaan masyarakat ,pemberantasan dan
rehabilitasi hal ini di sampaikan Kepala BNNP Provinsi Maluku Kombes Pol.M.Arif
Dimjati (04/11/2015).
Lanjut Kombes Pol.M.Arif Dimjati “Sesuai kebijakan yang
telah di tetapkan Presiden Joko Widodo tentang rehabilitasi 100 ribu penyalaguna
dan pengguna narkoba,BNNP Provinsi Maluku Juga melakukan berbagai kegiatan
dalam rangka mengsukseskan program Presiden Joko Widodo antara lain yang telah di lakukan adalah di bidang
pencegahan yaitu melakukan sosialisasi.
Melakukan razia razia dalam rangka untuk melakukan deteksi
para penggunan khususnya di tempat tempat hiburan yang di duga banyak di gunakan sebagai konsumsi
narkoba,di tempat tempat kos dan tempat tempat lainnya yang di anggap sebagai tempat untuk
menyalahgunakan narkoba.
Dikatakan Kombes Pol.M.Arif Dimjati “sejauh ini berbagai razia
telah di lakukan dan telah terdeteksi beberapa orang .Untuk tes uring itu sendiri ,tidak hanya di lakukan
lewat razia tapi juga terhadap lembaga lembaga pemerintah maupun swasta .
beberapa waktu lalu telah di lakukan tes uring kepada Anggota DPRD Kota Ambon
,instansi pemerintah ,kelompok masyarakat dan pegawai swasta,mahasiswa dan
pelajar.
Mereka mereka yang
kedapatan positif tes urin, lakuakan
rehabilitasi atau di sembuhkan,sebagaimana yang kita ketahui bahwa tahun ini
adalah tahun rehabilitasi penyalaguna 100 ribu di provinsi Maluku dan sampai
saat ini hampir 1000 pengguna rawat jalan dan rawat nginap.selain di lakukan tindakan
medis juga di lakukan tindakan secara hukum apakah mereka terlibat di dalam
jaringan sendikat narkotika, kalau
mereka tidak terlibat akan di lakukan rehabilitasi,kalau terlibat akan di
lanjutkan ke proses hukum “kata Kombes
Pol.M.Arif Dimjati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar