Kadis Kelautan dan Perikanan
Dr.Ir.Romilius Far Far. M.Si
Ambon,2 November 2015
Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengatakan
proses untuk mencapai Lumbung Ikan Nasional
itu bermula dari surat Gubernur Maluku yang di sampaikan ke Presiden SBY
waktu itu.setelah pergantian pemerintahan Nasional maka Gubernur Maluku ulangi
lagi mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan tembusan ke Wakil Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan ,memohon
agar Maluku di jadikan sebagai Lumbung
Ikan Nasional ini harus ada payung hukum
hal ini di sampaikan Romilius Far Far di hadapan wartawan di lantai 6
kantor Gubernur Maluku (30/10/2015).
Kata Remelus FAR FAR”setelah itu kementerian kelautan dan
perikanan mengundang pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi
Maluku untuk melakukan rapat
bersama dan rapatnya di lakukan 6 kali
yang dalam keputasan rapat tersebut yaitu
memakai PEPRES bukan INPRES dengan pertimbangn kalau PEPERS bisa
sinergitas antara kementerian tapi kalau INPRES pembiayaan hanya di bawa
Kementerinan Kelautan dan Perikanan saja .
Lanjut Far Far “Dalam menyiapkan Draf Lumbung Ikan Nasional
Provinsi Maluku Menteri Kelautan dan Perikanan
mengeluarkan surat keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan
nmr 34 tahun 2015 tentang pengangkatan panitia penyusunan PEPRES Lumbung
Ikan Nasional Provinsi Maluku, panitia itu terdiri dari Kementerian Kelautan
dan Perikanan ,Pemerintah Provinsi Maluku dan kementerian terkait. dalam rapat
panitia Lumbung Ikan Nasional hampir
semua Kementerian Mempersoalkan
kenapa Lumbung Ikan harus Maluku maka pemerintah Provinsi Maluku menunjuk Prof Alex.Retraubun
untuk mempersentese secara ilmiah mengapa Maluku di tunjuk sebagai Lumbung Ikan
Nasional.
Dalam pemaparan Prof
Alex.Retraubun kata Kadis Kelautan dan Perikanan” ikan boleh ada dari Aceh
sampai Papua tapi ikan yang banyak hanya
di Maluku, indikasinya ketika ibu Susi mengeluarkan PERMEN KP nmr 56 tentang
monatirium maka kapal yang terkandas ribuan itu bukan di Aceh bukan juga di
Manado, bukan juga di Pontianak tapi di
Maluku kalau kapal banyak di Maluku berarti indikasinya kapal datang untuk cari
ikan di Maluku
Lanjut Kadis Kelautan dan Perikanan itu”Setiap tahun di laut
banda itu berlansung dari musim timur dari
bulan Juni sampai bulan September
terjadi proses pengadukan, bertiup angin kencang membawa permukaan laut
banda pergi dan akhirnya masa air banda di bawa itu naik
dan proses pengadukan ini membawa unsu hara menyuburkan Laut Banda,Laut Seram
samapi Laut Arafura peristiwa ini hanya terjadi di Maluku,ada 34 museum di
dunia mencatat jenis jenis ikan di Maluku dan itu tidak di temukan pencacatan
di tempat lain maka hasil riset dari lembaga penelitian perikanan Laut yang
menjadi penetapan PERMEN KP ,mengerluarkan data bahwa ternyata dari 11 WPP ini,3 WPP masih menpunyai potensi besar yaitu WPP 714 Laut Banda ,wpp 718 laut
Arafura ,WPP 715 Laut Seram dan sekitarnya total tersediaan ikan di 3 WPP 1,6 juta ton/tahun itu
berarti 26 persen persedian ikan
nasional tersedia di 3 WPP.
Untuk memperkuat Maluku menjadi Lumbung Ikan Nasional dan
menghindari perdebatan maka lahirkanlah kriteria untuk menempatkan suatu
wilayah menjadi lumbung ikan di antaranya provinsi memiliki 2 WPP dan
tersediaan ikandi WPP minimal 20 persen dan ada proses Ekologi yang terjadi,
ada kontribusi produksi perikanan untuk produksi perikanan Nasional papar kadis
Kelautan dan Perikanan.
Akhirnya 31 juli 2015 panitia Lumbung Ikan Nasional Provinsi Maluku menghasilkan draf PEPRES LIN
dan di tanda tangani oleh ibu Susi Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan hari
Senin 2 November 2015 final draf dan akan di serakan ke Presiden RI Joko Widodo
hal ini di sampaikan Kadis Kelautan dan Perikanan Romilius Far Far (30/10/2015)
dan di rencanakan 2016 nanti PEPRES Lumbung Ikan Nasional akan di Pakai untuk memperjuangkan Maluku sebagai Lumbung
Ikan Nasional.(jj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar