JACOB SELANNO SE,MSi
Ambon,27/11/2015.
Dinas Pendapatan Kota Ambon rencananya akan memakai sistim pajak Online pada 2016
nanti ini di karenakan tidak ada kejujuran dari pelaku pajak untuk melaporkan
pajak dari masyarakan yang di tagihnya saat makan dan minum , hal ini di
sampaikan Kapala Dinas Pendapatan Kota Ambon
Yopi Selano (27/11/2015).
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kota
Ambon kata Yopi Selano”harus di barengi juga dengan sistim yang mumpuni, dengan sistim yang ada ternyata selama ini
pengaduan pengaduan masyarakat seringkali menyampaikan bahwa kalau makan dan
minum di rumah makan atau restoran ternyata perilaku wajib pajak itu kalau masyarakat tidak minta Bill pelaku pajak tidak memberikan
begitupun sebaliknya kalau di minta Bill
baru di berikan”.
Lanjut Yopi Selano “Dinas Pendapatan Kota Ambon
melihat bahwa bagaimana kalau di bangun suatu sistim,jadi setiap transaksi yang
di lakukan di rumah makan,rumah kopi atau di tempat tempat hiburan seperti
karoeke atau di hotel di pasang PP
Online dengan begitu setiap transaksi yang terjadi maka pajaknya dapat di ketahui “.
Sehingga di harapkan di waktu waktu akan
datang pajak online bisa di pungut
secara maksimal. oleh karena itu pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendapatan
terus benahi pungutan pajak sehingga
bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah kota Ambon (27/11/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar