Ambon(Amboina News) - Dermaga Pelayaran Rakyat di Pantai
losari Ambon yang di resmikan oleh Walikota Ambon pada 2014 kemarin, sampai saat ini belum di
opersikan,ketika di konfermasikan ke Kepala KSOP (Kesyabandaran Otoritas
Pelabuhan) KelasI I Ambon Haikal Marasabessy mengatakan bahwa dermaga tambatan perahu belum bisa
secepatnya di operasikan setelah di
bangun karena ada ketentuan perundang-undangan yang harus di penuhi.karena dermaga ini di bangun dengan APBN maka sesuai dengan UU 17
2008,Dermaga yang menjadi komersial harus di lelangkan (11/02).
“Dermaga Pelayaran Rakyat Ambon yang di resmikan tahun 2014 lalu
itu adalah dermaga yang di usahakan secara komersial jadi harus di lelangkan, persoalannya dermaga
tambatan perahu itu walau di lelangkanpun tidak ada yang berminat walau BUP yang ada di KSOP Ambon hanya PT.Pelindo sekalipun mereka tidak akan mau untuk mengopersikannya karena setelah di hitung penghasilan 1 bulan kurang
dari 8 juta dan itu tidak akan cukup untuk mengatasi beban
operasional,.berbagai upaya yang di lakukan KSOP kelas I Ambon dari mengusul
menghilangkan PP No 27 tentang
pemanfaatan barang milik sampai pada harus tunduk pada PP NO 61”ujar Kepala
KSOP KelasI I Ambon Haikal Marasabessy.
Lanjut Marasabessy “untuk
mengatasi hal ini dan secepatnya dermaga pelayaran rakyat harus segera di opersikan maka saya bikin surat ke pusat ,untuk dermaga ini di hibahkan ke pemerintah kota Ambon dan di
catat sebagai aset supaya pemerintah kota Ambon bisa mengelolah dan tidak lagi
tunduk pada PP NO 11 tahun 2015.Sambil
menunggu di hibahkan ke pemerintah Kota Ambon untuk sementara ini di opersikan tapi KSOP dan
mengambil pungutan PMBP.
Kepala KSOP Kelas I Ambon juga menjelaskan bahwa Karena ini merupakan
kebutuhan yang mendesak maka sebagai Kepala KSOP,Ia mencoba mengcari jalan keluar dengan mengajak
pemerintah Kota Ambon Rapat bersama
untuk gimana mengesiati dan menyikapi persoalan ini dan secepat mungkin dalam
bulan Februari 2016 ini sudah di operasikan Dermaga Pelayaran Rakyat yang di
beri nama Enrico oleh oleh Walikota
Ambon soal pungutan nanti ,KSOP mengambil
pungutan PMBP ,sambil MENUNGGU Pemerintah Kota Ambon menindak
lanjutinnya ke pemerintah pusat untuk aset ini, masuk ke aset Pemerintah Kota Ambon.(jj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar