AMBON(Amboina
News) - Kurang
lebih 700 Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah didistribusikan BPJS Kesehatan Kota
Ambon kepada peserta KIS-PBI di 11
kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Dari
jumlah 86,4 juta jiwa di provinsi Maluku yang terdata di tahun 2015 terdapat
1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran ditahun 2016
sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/201. Hal disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan
Cabang Ambon Rahmad Asri Ritonga yang didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan
Dinkes Provinsi Maluku Yoke Rahiel, Kabid Pengawasan Penduduk Disdukcapil
Provinsi Maluku, Cloara Titaley, dan perwakilan Kantor Pos CabanG Ambon, dalam
penyampaian konfrensi Pers yang di lantai II Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,
rabu (3/2).
Lanjut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon
bahwa dengan di bentuknya Posko pengaduan, Ini juga sebagai langkah antisipasi
BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI.
“untuk mengantisifasi pendistribusian Kartu
Indonesia Sehat (KIS) ke kawasan terpencil timur Indonesia khususnya Maluku BPJS Kesehatan sudah
membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Disitribusi KIS-PBI baik di
tingkat Pusat, Devisi Regional, Cabang maupun Layanan Operasional Kabupaten
kota (LLOK). Posko tersebut dimaksud
untuk mementau distribusi KIS-PPBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS
Kesehatan ke pihak ketiga yakni PT Pos/JNE sebagai mitra BPJS Kesehatan untuk
memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta
Eks-Jamkesma sesuai data mosterfile “Kata
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rahmad Asri Ritonga.
Ia menguraikan, untuk jumlah peserta KIS-BPI di 11 kabupaten/kota
provinsi Maluku berjumlah 765.123. jiwa.Lebih lanjut, bagi masyarakat nonaktif
sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan cara
mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Dan berhak membayar iuran
secara rutin setiap bulan.
“Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat
wajib. Dan kartu tanda kepersetaan KIS yang sudah diterima disimpan karena
sewaktu-waktu digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS
non-PBI,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan peserta yang
berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya sepanjang didistribusi. Apabila, kata mantan Kepala Kantor BPJS Kota
Medan ini, terdapat pungutan biaya segera dilaporkan ke posko Pemantauan dan
Pengaduan Distribus KIS-PBI di masing-masing wilayah. (jj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar