BPJS Ambon Distribusi 700 KIS



AMBON(Amboina News) - Kurang lebih 700 Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah didistribusikan BPJS Kesehatan Kota Ambon  kepada peserta KIS-PBI di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.  Dari jumlah 86,4 juta jiwa di provinsi Maluku yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran ditahun 2016 sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/201.  Hal disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rahmad Asri Ritonga yang didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku Yoke Rahiel, Kabid Pengawasan Penduduk Disdukcapil Provinsi Maluku, Cloara Titaley, dan perwakilan Kantor Pos CabanG Ambon, dalam penyampaian konfrensi Pers yang di lantai II Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, rabu (3/2).

Lanjut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon bahwa dengan di bentuknya Posko pengaduan, Ini juga sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI.

“untuk mengantisifasi pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke kawasan terpencil timur Indonesia  khususnya Maluku BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Disitribusi KIS-PBI baik di tingkat Pusat, Devisi Regional, Cabang maupun Layanan Operasional Kabupaten kota (LLOK).  Posko tersebut dimaksud untuk mementau distribusi KIS-PPBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga yakni PT Pos/JNE sebagai mitra BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta Eks-Jamkesma sesuai data mosterfile “Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rahmad Asri Ritonga.

Ia menguraikan,  untuk jumlah peserta KIS-BPI di 11 kabupaten/kota provinsi Maluku berjumlah 765.123. jiwa.Lebih lanjut, bagi masyarakat nonaktif sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan cara mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Dan berhak membayar iuran secara rutin  setiap bulan. 

“Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib. Dan kartu tanda kepersetaan KIS yang sudah diterima disimpan karena sewaktu-waktu digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya sepanjang didistribusi.  Apabila, kata mantan Kepala Kantor BPJS Kota Medan ini, terdapat pungutan biaya segera dilaporkan ke posko Pemantauan dan Pengaduan Distribus KIS-PBI di masing-masing wilayah. (jj) 

Tidak ada komentar: