Sanggar Dan Rumah Adat/Baileo Di Maluku Akan Mendapat Bantuan



AMBON (Amboina News )---Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku Stevanus Tiwery kepada wartawan mengatakan bahwa setiap Sanggar dan Rumah Adat/Bailoe di Maluku dan Maluku Utara akan memberikan bantuan sebesar seratus juta Rupiah pertahun dan Lima Ratus Juta Rupiah namun bantuan tersebut di berikan berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak Direktorat.

Menurut Tiwery bahwa  bantuan yang di berikan kepada setiap Sanggar dan Rumah Adat.merupakan salah satu Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Di katakannya, bantuan tersebut di berikan guna untuk menambah kebutuhan fasilitas para setiap Sanggar baik itu keraton maupun organisasi Adat yang ada di Maluku dan Maluku Utara untuk pengembangannya ke depan,namun dalam pemberiannya kata dia tidak di berikan kepada semua Sanggar ,bantuan tersebut hanya di berikan kepada Sanggar-Sanggar yang masih aktif.

“Sebelum bantuan ini di berikan ,ada Tim ferifikasi yang turun lansung ke lapangan untuk mengecek keberadaan Sanggar itu sesuai dengan data yang kami punya,sehingga kami dapat mengetahui seberapa banyak Sanggar yang masih aktif dalam melakukan kegiatannya,jangan sampai ada momen baru mereka mulai aktif setelah itu tidak lagi,”ungkap Tiwery(17/03).

Lanjut  Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku untuk setiap Sanggar yang di buat harus sesuai dengan ketentuannya jangan asal-asalan ,minimal ada badan hukumnya ,ADRT-nya,programnya serta struktur kepengurusannya,selain itu di buktikan dengan lampiran bahwa Sanggar tersebut tidak ada keterlibatan dengan partai politik,maupun dengan salah satu instansi.

“Bantuannya yang di berikan tidak ke semua Sanggar ,khusus sanggar yang masih aktif dengan kegiatannya sehingga dalam mendirikan sebuah sanggar harus ada badan hukumnya serta anggaran dasarnya dan juga pengurusnya sehingga bisa di pertanggung jawab nanti “jelasnya.

Selain itu tambah dia Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga mempunyai program yang ke dua yaitu mereka akan melakukan Ferifikasi terhadap Desa Adat yang ada di Maluku dan Maluku Utara untuk di berikan bantuan dana sosial sebesar Lima Ratus Juta Rupiah per-Rumah Adat.

Menurutnya Desa Adat yang berhak menerima bantuan itu adalah Desa yang mempunyai Arsitektur Pembangunan Adat seperti Rumah Adat atau Baileo yang masih ada sebagai bukti.selain itu kata kepala Balai,utnutk mengtargetkan Desa Adat tersebut harus di lakukan dengan petunjuk teknis yang di berikan oleh pihak Direktorat terkait persyaratan yang ada.Apabila dalam perjalananya ada Desa yang mengklaim sebagai Desa Adat harus di buktikan dengan pembuktian yang cukupminimal tempat rumah Adat atau Baileo meskipun sudah roboh,namun bisa di buktikan lewat dokumen sehingga Desa tersebut bisa di kategori Desa Adat.

“Bantuan tersebut hanya di berikan kepada Desa Adat yang mempunyai bukti seperti Rumah Adat atau Baleo yang bisa di jadikan sebagai tempat upacara Adat,untuk itu dengan adanya bantuan ini,tujuannya agar Desa tersebut dapat melestarikan Rumah Adatnya atau Baileonya dengan baik “ujarnya.(JJ)

Tidak ada komentar: