Penyusuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku 1 April 2016



AMBON (Amboina News) –Penyusuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 April 2016 hal ini di sampaikan Elsa Tutuarima Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon di konfrensi Pers di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (16/03).

“Penyusuaian ini sudah sesuai dengan  Peraturan Presiden No.19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan.Di dalam Perpres tersebut juga terdapat  beberapa perubahan-perubahan penting yang patut di ketahui oleh masyarakat seperti penambahan kelompok Peserta PPU dan penyusuaian hak kelas perawatan peserta PPU meliputi Pimpinan dan Anggota DPRD yang di masukan dalam kategori PPU “tegas Elsa.

Selain itu Lanjut Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil ,anggota TNI,anggota Polri,Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil itu sebesar 5%(lima persen) gaji  atau Upah per bulan.

 Di tambahkanya,bahwa Pemerintah Daerah  punya kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala daerah  dan Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan anggota DPRD,Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah non Pegawai  Negeri Daerah.

Untuk itu kata Elsa,Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU antara lain meliputi ruang perawatan kelas II bagi peserta pekerja penerima upah dan pegawai non Pegawai negeri dengan gaji atau atau upah sampai dengan Rp.4.000.000,- sedangkan untuk Ruang Perawatan Kelas I Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

“Dengan terbitnya Perpres  19/2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yaitu dapat di lakukan peningkatan dan rasionalisasi tariff sehingga akan berdampak secara lansung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat lebih baik.Peningkatan akses pelayanan (jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama ,jumlah FKTP (puskesmas klinik pratama,dokter pratek perorangan,36,309,jumlah FKRTL (rumah sakit,dan klinik utama) 2,068.Kinerja FKTP terhadap pelayanan:dapat di terapkan  sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal,penambahan manfaat pelayanan KB (Tubektoni Interval) dan pemeriksaan medis dasar  di rumah sakit (UGD) “tutur Elsa Tutuarima Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik.

Di jelaskan Elsa,untuk Penyusuaian iuran jaminan Kesehatan peserta BPI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah iurannya sebesar Rp.23.000,- per orang  perbulan dan untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja Penerima Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pegawai Negeri Sipil ,anggota TNI,Pejabat Negara,Pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai Negeri iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dan di bayar sesuai  ketentuan yaitu 3% di bayar oleh pemberi kerja dan 2% di bayar oleh peserta untuk proporsi iuran untuk peserta pekerja penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya yaitu 4% (pemberi kerja)dan 1% peserta (pekerja).

“Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Pekerja,untuk kelas III menjadi Rp.30.000,-,kelas II menjadi Rp.51.000,- dan kelas I menjadi Rp.80.000,-.”kata Elsa Tutuarima.

Sesuai dengan peraturan perundangan kata Elsa Tutuarima,maksimal dalam kurung 2 tahun iuran program jminan kesehatan dieavalusi.Pembahasan peraturan presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementrian , baik Kementrian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.

“Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpers tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program” jelas Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik.(JJ)

Tidak ada komentar: