2016 MALUKUDAPAT PEPRES UNTUK PERSIAPAN MENJADI LUMBUNG IKAN NASIONAL


                                                    Kadis Kelautan dan Perikanan
                                                      Dr.Ir.Romilius Far Far. M.Si

Ambon,2 November 2015
Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengatakan proses untuk mencapai Lumbung Ikan Nasional  itu bermula dari surat Gubernur Maluku yang di sampaikan ke Presiden SBY waktu itu.setelah pergantian pemerintahan Nasional maka Gubernur Maluku ulangi lagi mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan tembusan ke Wakil Presiden  dan Menteri Kelautan dan Perikanan ,memohon agar Maluku  di jadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional ini harus  ada payung hukum hal ini di sampaikan Romilius Far Far di hadapan wartawan di lantai 6 kantor  Gubernur Maluku (30/10/2015).

Kata Remelus FAR FAR”setelah itu kementerian kelautan dan perikanan mengundang pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Maluku  untuk melakukan rapat bersama  dan rapatnya di lakukan 6 kali yang dalam keputasan rapat tersebut yaitu  memakai PEPRES bukan INPRES dengan pertimbangn kalau PEPERS bisa sinergitas antara kementerian tapi kalau INPRES pembiayaan hanya di bawa Kementerinan Kelautan dan Perikanan saja .

Lanjut Far Far “Dalam menyiapkan Draf Lumbung Ikan Nasional Provinsi Maluku Menteri Kelautan dan Perikanan  mengeluarkan surat keputusan  Menteri Kelautan dan Perikanan  nmr 34 tahun 2015 tentang pengangkatan panitia penyusunan PEPRES Lumbung Ikan Nasional Provinsi Maluku, panitia itu terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ,Pemerintah Provinsi Maluku dan kementerian terkait. dalam rapat panitia Lumbung Ikan Nasional hampir  semua Kementerian  Mempersoalkan kenapa Lumbung Ikan harus Maluku maka pemerintah Provinsi Maluku menunjuk Prof Alex.Retraubun untuk mempersentese secara ilmiah mengapa Maluku di tunjuk sebagai Lumbung Ikan Nasional.

Dalam  pemaparan Prof Alex.Retraubun kata Kadis Kelautan dan Perikanan” ikan boleh ada dari Aceh sampai Papua tapi ikan yang  banyak hanya di Maluku, indikasinya ketika ibu Susi mengeluarkan PERMEN KP nmr 56 tentang monatirium maka kapal yang terkandas ribuan itu bukan di Aceh bukan juga di Manado, bukan juga di Pontianak  tapi di Maluku kalau kapal banyak di Maluku berarti indikasinya kapal datang untuk cari ikan di Maluku

Lanjut Kadis Kelautan dan Perikanan itu”Setiap tahun di laut banda itu berlansung dari musim timur dari  bulan Juni sampai  bulan September terjadi proses pengadukan, bertiup angin kencang membawa permukaan laut banda  pergi  dan akhirnya masa air banda di bawa itu naik dan proses pengadukan ini membawa unsu hara menyuburkan Laut Banda,Laut Seram samapi Laut Arafura peristiwa ini hanya terjadi di Maluku,ada 34 museum di dunia mencatat jenis jenis ikan di Maluku dan itu tidak di temukan pencacatan di tempat lain maka hasil riset dari lembaga penelitian perikanan Laut yang menjadi penetapan PERMEN KP ,mengerluarkan data bahwa ternyata dari 11 WPP  ini,3 WPP masih menpunyai potensi besar  yaitu WPP 714 Laut Banda ,wpp 718 laut Arafura ,WPP 715 Laut Seram dan sekitarnya total tersediaan  ikan di 3 WPP 1,6 juta ton/tahun itu berarti  26 persen persedian ikan nasional tersedia di 3 WPP. 

Untuk memperkuat Maluku menjadi Lumbung Ikan Nasional dan menghindari perdebatan maka lahirkanlah kriteria untuk menempatkan suatu wilayah menjadi lumbung ikan di antaranya provinsi memiliki 2 WPP dan tersediaan ikandi WPP minimal 20 persen dan ada proses Ekologi yang terjadi, ada kontribusi produksi perikanan untuk produksi perikanan Nasional papar kadis Kelautan dan Perikanan.
Akhirnya 31 juli 2015 panitia Lumbung Ikan Nasional  Provinsi Maluku menghasilkan draf PEPRES LIN dan di tanda tangani oleh ibu Susi Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan hari Senin 2 November 2015 final draf dan akan di serakan ke Presiden RI Joko Widodo hal ini di sampaikan Kadis Kelautan dan Perikanan Romilius Far Far (30/10/2015) dan di rencanakan 2016 nanti PEPRES Lumbung Ikan Nasional akan di Pakai  untuk memperjuangkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.(jj)


Tidak ada komentar: