Ambon,30/11/2015
Dalam rangka penyebaran informasi dan memberikan pemahaman tentang
peraturan-peraturan di bidang telekominikasi khususnya di bidang frekuensi
radio maka Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon melaksanakan Sosialisasi
Peraturan Bidang Frekuensi Radio di Hotel Manise Ambon,Sabtu (28/11/20154).
Sosialisasi ini di buka oleh
Asisten II Bidang Kesejahtraan Sosial Setda Maluku Ujir Halid yang di ikuti 125 orang yaitu dari Dinas/Badan
terkait se-Provinsi Maluku,unsure dinas /badan BUMN/BNMD di kota Ambon,Pimpinan
Radio dan Televisi se-kota Ambon ,para pengusaha yang menggunakan radio
komunikasi,para Pengurus Anggota ORARI dan RAPI di kota Ambon.
Dalam sambutan Gubernur Maluku yang di bacakan lansung oleh
Asisten II Bidang Kesejahtraan Sosial Setda Maluku Ujir Halid mengatakan “bahwa upaya mengsosialisasikan
peraturan bidang frekuensi radio bagi pengguna frekuensi radio melalui kegiatan
ini sangat di perlukan sebab frekuensi radio merupakan sumber daya alam
(imitted natural resources) yang berperan strategis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Lanjut Ujir Halid”peran strategis
frekuensi radio ini terlihat dari fungsi dan manfaat daalam memperlancar arus
komunikasi dan informasi dalam menyelenggarakan pemerintah,pertahanan keamanan
,kegiatan industri dan perekominian bahkan membuka isolasi bagi daerah daerah
terpencil sehingg masyaraakat di pedesaan sekalipun telah mampu mengakses
informasi yang sedang berkembang baik melalui radio,siaran tv,internet bahkan
teknologi telekomunikasi seluler yang kita kenal dengan hand phone.
Ujir Halid mengharapkan”untuk
peserta sosialisasi di harapkan agar memenfaatkan sebaik-baiknya moment
sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang teknologi informasi pada
umumnya dan lebih khusus lagi teknologi informasi yang menggunakan frekuensi
radio sebagai media serta persyaratan teknis dan administrative perizinan
frekuensi radio sesuai peraturan perundang –undangan yang berlaku”(28/112015).