KADIS PERHUBUNGAN MALUKU TENGAH INGKAR JANJI,PELABUHAN WAAI DI TUTUP


Ambon,23/12/2015


Warga desa Waai Kabupaten Maluku Tengah memblokir area Pelabuhan Penyeberangan Putih Hesi Waai untuk kedua kalinya setelah tahun 2014 lalu, ini di karenakan janji Pemda Maluku Tengah Dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membayar pembebasan lahan empat keluarga yaitu kel Risambessy,kel Simatau,kel toisuta dan kel Lewaru yang sampai tiga tahun berlalu belum di realisasikan, hal ini di sampaikan salah satu pemilik lahan Johannes Risambessy, yang pada akhirnya melakukan pemblokiran jalan masuk menuju pelabuhan penyeberangan Waai kamis (17/12/2015). 

Ketika di konfermasikan ke pihak ASDP,yaitu General Manager PT.ASDP Cabang Ambon Burhan Zahim,ia mengatakan bahwa mengenai pemblokiran pelabuhan penyeberangan Putih Hesi Waai,pihak ASDP tidak punya wewenang untuk menyelesaikan masalah tersebut karena ASDP hanya sebagai pengguna pelabuhan Saja sedangkan pengelolahnya yaitu Pemda Maluku Tengah”untuk lebih jelasnya tanyakan lansung ke Pemda Maluku Tengah saja”ujar Burhan Zahim.
Akibat pemblokiran tersebut  kapal-kapal ASDP dari Amahei,Nalahia,Kulur dan Kailolo harus bongkar muat dan turunkan penumpang di pelabuhan Hunimua Liang .tapi dari ASDP sendiri berjanji akan menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti yang  di sampaikan salah satu pemilik lahan Johannes Risambessy bahwa janji dari kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah Navis Amahoru akan melakukan pembayaran pembebasan lahan bulan maret 2015 namun tidak di tepati dan sebelum pemblokiran yang ke dua di lakukan pihak keluarga Risambessy dalam hal ini Johanes Risambessy mengatakan ia sudah melayangkan surat yang pertama 16 Oktober 2015 dan yang kedua 23 November 2015 tebusan ke seleruh jajaran pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah termasuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah,Dinas Perhubungan dan Komisi A Kabupaten Maluku Tengah.

Ada 3 tuntutan yang di sampaikan masyarakat pemilik lahan untuk area di buka kembali ,pertama Yamin petugas Dinas Perhubungan di keluarkan dari pelabuhan penyebrangan Waai ,ke dua walaupun ASDP bangun komunikasi, lambutambat di bayar kepemilik  lahan selama lahan di bebaskan dan  ke tiga salah satu anak negeri Waai Agus Tubalawoni yang mengabdikan diri mengawasi bangunan selama 9 bulan di jelaskan statusnya dan dalam waktu dekat kalau tidak ada kejelasan soal pembayaran pembebasan lahan maka pemilik lahan akan di mengelas permanen pintu masuk pelabuhan dan jalan masuk menuju pelabuhan akan di tutup dengan membuat tembok. 

Mengenai pemblokiran pelabuhan penyeberangan ketika di konfermasi ke Dicky Takndare sebagai KPA/BPA menjelaskan bahwa sebagai pengelolah yang mendapat pekerjaan tahun 2015 “kalau sudah ada anggaran yang sudah di anggarkan dari Pemda Kabupaten berarti sudah ada koordinasi, kalau tidak setuju, berarti dinas tidak siapkan anggaran untuk pembebasan lahan dong”, yang di ketahui oleh Dicky itu ada anggarannya.

 Lanjut dicky Takndare bahwa ia tidak tahu menahu permasalahan awal seperti apa akan tetapi berdasarkan curhatan masyarakat pemilik lahan bahwa janji-janji yang di utarakan baik secara  lansung maupun lewat HP tidak perna di tepati oleh Kadis Perhubungan Maluku Tengah namun begitu Dicky selalu berupaya membantu mencari jalan keluar dari masalah tersebut.Untuk Kadis Perhubungan Maluku Tengah ketika di hubungi lewat HP,beliau masih berada di luar daerah (19/12/2015).(jj)

LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO AMBON ADAKAN SOSIALISASI FREKKUENSI RADIO




Ambon,30/11/2015
Dalam rangka penyebaran informasi dan memberikan pemahaman tentang peraturan-peraturan di bidang telekominikasi khususnya di bidang frekuensi radio maka Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bidang Frekuensi Radio di Hotel Manise Ambon,Sabtu (28/11/20154).

Sosialisasi ini di buka oleh Asisten II Bidang Kesejahtraan Sosial Setda Maluku Ujir Halid yang di ikuti 125 orang yaitu dari Dinas/Badan terkait se-Provinsi Maluku,unsure dinas /badan BUMN/BNMD di kota Ambon,Pimpinan Radio dan Televisi se-kota Ambon ,para pengusaha yang menggunakan radio komunikasi,para Pengurus Anggota ORARI dan RAPI di kota Ambon.

Dalam sambutan  Gubernur Maluku yang di bacakan lansung oleh Asisten II Bidang Kesejahtraan Sosial Setda Maluku Ujir Halid mengatakan “bahwa upaya mengsosialisasikan peraturan bidang frekuensi radio bagi pengguna frekuensi radio melalui kegiatan ini sangat di perlukan sebab frekuensi radio merupakan sumber daya alam (imitted natural resources) yang berperan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lanjut Ujir Halid”peran strategis frekuensi radio ini terlihat dari fungsi dan manfaat daalam memperlancar arus komunikasi dan informasi dalam menyelenggarakan pemerintah,pertahanan keamanan ,kegiatan industri dan perekominian bahkan membuka isolasi bagi daerah daerah terpencil sehingg masyaraakat di pedesaan sekalipun telah mampu mengakses informasi yang sedang berkembang baik melalui radio,siaran tv,internet bahkan teknologi telekomunikasi seluler yang kita kenal dengan hand phone.

Ujir Halid mengharapkan”untuk peserta sosialisasi di harapkan agar memenfaatkan sebaik-baiknya moment sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang teknologi informasi pada umumnya dan lebih khusus lagi teknologi informasi yang menggunakan frekuensi radio sebagai media serta persyaratan teknis dan administrative perizinan frekuensi radio sesuai peraturan perundang –undangan yang berlaku”(28/112015).

DINAS PENDAPATAN KOTA AMBON BERLAKUKAN SISTIM PAJAK ONLINE 2016

                                               KADIS PENDAPATAN KOTA AMBON
                                                       JACOB SELANNO SE,MSi


Ambon,27/11/2015.
Dinas Pendapatan Kota Ambon rencananya  akan memakai sistim pajak Online pada 2016 nanti ini di karenakan tidak ada kejujuran dari pelaku pajak untuk melaporkan pajak dari masyarakan yang di tagihnya saat makan dan minum , hal ini di sampaikan Kapala Dinas  Pendapatan Kota Ambon Yopi Selano (27/11/2015).

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kota Ambon kata Yopi Selano”harus di barengi juga dengan sistim yang mumpuni,  dengan sistim yang ada ternyata selama ini pengaduan pengaduan masyarakat seringkali menyampaikan bahwa kalau makan dan minum di rumah makan atau restoran ternyata perilaku wajib pajak itu  kalau masyarakat  tidak minta Bill pelaku pajak tidak memberikan begitupun sebaliknya  kalau di minta Bill baru di berikan”.

Lanjut Yopi Selano “Dinas Pendapatan Kota Ambon melihat bahwa bagaimana kalau di bangun suatu sistim,jadi setiap transaksi yang di lakukan di rumah makan,rumah kopi atau di tempat tempat hiburan seperti karoeke  atau di hotel di pasang PP Online dengan begitu  setiap  transaksi yang terjadi  maka  pajaknya dapat di ketahui “.

Sehingga di harapkan di waktu waktu akan datang pajak online  bisa di pungut secara maksimal. oleh karena itu pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendapatan terus benahi pungutan pajak  sehingga bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah kota Ambon (27/11/2015).