AMBON (Amboina News )---Kepala Balai Pelestarian Nilai
Budaya Maluku Stevanus Tiwery kepada wartawan mengatakan bahwa setiap Sanggar
dan Rumah Adat/Bailoe di Maluku dan Maluku Utara akan memberikan bantuan
sebesar seratus juta Rupiah pertahun dan Lima Ratus Juta Rupiah namun bantuan
tersebut di berikan berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak
Direktorat.
Menurut Tiwery bahwa bantuan yang di berikan kepada setiap Sanggar
dan Rumah Adat.merupakan salah satu Program Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Di katakannya, bantuan tersebut di berikan guna untuk
menambah kebutuhan fasilitas para setiap Sanggar baik itu keraton maupun
organisasi Adat yang ada di Maluku dan Maluku Utara untuk pengembangannya ke
depan,namun dalam pemberiannya kata dia tidak di berikan kepada semua Sanggar ,bantuan
tersebut hanya di berikan kepada Sanggar-Sanggar yang masih aktif.
“Sebelum bantuan ini di berikan ,ada Tim ferifikasi yang
turun lansung ke lapangan untuk mengecek keberadaan Sanggar itu sesuai dengan
data yang kami punya,sehingga kami dapat mengetahui seberapa banyak Sanggar
yang masih aktif dalam melakukan kegiatannya,jangan sampai ada momen baru
mereka mulai aktif setelah itu tidak lagi,”ungkap Tiwery(17/03).
Lanjut Kepala Balai
Pelestarian Nilai Budaya Maluku untuk setiap Sanggar yang di buat harus sesuai
dengan ketentuannya jangan asal-asalan ,minimal ada badan hukumnya
,ADRT-nya,programnya serta struktur kepengurusannya,selain itu di buktikan
dengan lampiran bahwa Sanggar tersebut tidak ada keterlibatan dengan partai
politik,maupun dengan salah satu instansi.
“Bantuannya yang di berikan tidak ke semua Sanggar ,khusus
sanggar yang masih aktif dengan kegiatannya sehingga dalam mendirikan sebuah
sanggar harus ada badan hukumnya serta anggaran dasarnya dan juga pengurusnya
sehingga bisa di pertanggung jawab nanti “jelasnya.
Selain itu tambah dia Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
juga mempunyai program yang ke dua yaitu mereka akan melakukan Ferifikasi
terhadap Desa Adat yang ada di Maluku dan Maluku Utara untuk di berikan bantuan
dana sosial sebesar Lima Ratus Juta Rupiah per-Rumah Adat.
Menurutnya Desa Adat yang berhak menerima bantuan itu adalah
Desa yang mempunyai Arsitektur Pembangunan Adat seperti Rumah Adat atau Baileo
yang masih ada sebagai bukti.selain itu kata kepala Balai,utnutk mengtargetkan
Desa Adat tersebut harus di lakukan dengan petunjuk teknis yang di berikan oleh
pihak Direktorat terkait persyaratan yang ada.Apabila dalam perjalananya ada
Desa yang mengklaim sebagai Desa Adat harus di buktikan dengan pembuktian yang
cukupminimal tempat rumah Adat atau Baileo meskipun sudah roboh,namun bisa di
buktikan lewat dokumen sehingga Desa tersebut bisa di kategori Desa Adat.
“Bantuan tersebut hanya di berikan kepada Desa Adat yang
mempunyai bukti seperti Rumah Adat atau Baleo yang bisa di jadikan sebagai
tempat upacara Adat,untuk itu dengan adanya bantuan ini,tujuannya agar Desa
tersebut dapat melestarikan Rumah Adatnya atau Baileonya dengan baik
“ujarnya.(JJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar