AMBON (Amboina News) –Penyusuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan
mulai berlaku 1 April 2016 hal ini di sampaikan Elsa Tutuarima Ka.Unit Hukum
Kepatuhan dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon di konfrensi Pers di
Aula Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (16/03).
“Penyusuaian ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan
Kesehatan.Di dalam Perpres tersebut juga terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang
patut di ketahui oleh masyarakat seperti penambahan kelompok Peserta PPU dan
penyusuaian hak kelas perawatan peserta PPU meliputi Pimpinan dan Anggota DPRD yang
di masukan dalam kategori PPU “tegas Elsa.
Selain itu Lanjut Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi
Publik bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil ,anggota TNI,anggota Polri,Pejabat
Negara,Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri
Sipil itu sebesar 5%(lima persen) gaji
atau Upah per bulan.
Di tambahkanya,bahwa Pemerintah
Daerah punya kewajiban sebagai pemberi
kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan anggota
DPRD,Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Daerah.
Untuk itu kata Elsa,Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta
PPU antara lain meliputi ruang perawatan kelas II bagi peserta pekerja penerima
upah dan pegawai non Pegawai negeri dengan gaji atau atau upah sampai dengan
Rp.4.000.000,- sedangkan untuk Ruang Perawatan Kelas I Peserta Pekerja Penerima
Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas
Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp.8.000.000,- (Delapan Juta
Rupiah).
“Dengan terbitnya Perpres
19/2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan meliputi
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yaitu dapat di lakukan peningkatan dan
rasionalisasi tariff sehingga akan berdampak secara lansung terhadap kualitas
layanan untuk masyarakat lebih baik.Peningkatan akses pelayanan (jumlah
fasilitas kesehatan yang bekerjasama ,jumlah FKTP (puskesmas klinik
pratama,dokter pratek perorangan,36,309,jumlah FKRTL (rumah sakit,dan klinik
utama) 2,068.Kinerja FKTP terhadap pelayanan:dapat di terapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan
optimal,penambahan manfaat pelayanan KB (Tubektoni Interval) dan pemeriksaan
medis dasar di rumah sakit (UGD) “tutur
Elsa Tutuarima Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik.
Di jelaskan Elsa,untuk Penyusuaian iuran jaminan Kesehatan
peserta BPI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah
Daerah iurannya sebesar Rp.23.000,- per orang
perbulan dan untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja Penerima
Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pegawai Negeri Sipil ,anggota TNI,Pejabat
Negara,Pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai Negeri iuran
sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dan di bayar sesuai ketentuan yaitu 3% di bayar oleh pemberi kerja
dan 2% di bayar oleh peserta untuk proporsi iuran untuk peserta pekerja
penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya
yaitu 4% (pemberi kerja)dan 1% peserta (pekerja).
“Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PPU) dan Peserta Bukan Pekerja,untuk kelas III menjadi Rp.30.000,-,kelas II
menjadi Rp.51.000,- dan kelas I menjadi Rp.80.000,-.”kata Elsa Tutuarima.
Sesuai dengan peraturan perundangan kata Elsa Tutuarima,maksimal
dalam kurung 2 tahun iuran program jminan kesehatan dieavalusi.Pembahasan
peraturan presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementrian
, baik Kementrian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional
(DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholder
terkait lainnya.
“Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpers tersebut
sudah merupakan perhitungan aktuaris para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN.
Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk
keberlanjutan program” jelas Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik.(JJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar