Sopi Hukurila Akan Di Jadikan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia



AMBON (Amboina News)— Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku dalam mengintenverifikasi Warisan Budaya Tak benda di Maluku  di usulkan  menjadi Warisan budaya Tak benda  Indonesia untuk tahun 2016 ini berjumlah 7,di antaranya sopi.hal ini di sampaikan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku Stevanus Tiweri di ruang kerjanya (18/03).

Mengapa sopi di usukan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia kata Tiweri, karena kalau bicara soal ritual adat orang Maluku, sopi  tidak bisa di lepas pisahkan dari orang Maluku karena sopi itu  merupakan salah satu pelengkap ritual adat ,masyarakat adat di Maluku.”jadi kita ingin mengembalikan  nilai nilai adat dari sopi itu sendiri.

Sehingga tahun 2016 ini Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku mengusulkan Sopi menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Di jelaskannya pula bahwa  sebenarnya sopi tidak bisa di perdagangkan dan di komsumsi sembarangan tetapi Sopi bisa di komsumsi di saat acara-acara adat atau acara keluarga saja,seperti dalam  hubungan kekeluargaan,ketika kita bertamu atau hanya lewat, kemudian di panggil untuk mampir pasti di suguhkan sopi di lengkapi dengan siri,pinang dan tembakau.

karena kata Tiweri di setiap rumah di kampung pasti ada sopi akan tetapi  tidak di komsumsi tiap hari tapi di sediakan dikala ada keluarga  yang datang atau mampir sehingga satu botol sopi itu bisa di komsumsi sampai satu tahun baru habis.

“Memang Produksi sopi tersebar hampir ada di seluruh Maluku namun sopi dari Desa   Hukurila Kecamatan kota Ambon di usulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tapi untuk  kelengkapan ritual pelaksana upacara-upacara adat kita ambil di Maluku Tenggara”tandas Tiweri.
Dengan keinginan Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku untuk mengembalikan sopi dalam fungsi ritualnya dan bisa ada saat-saat ritual adat  maka kata Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku, ini  juga bisa mendorong adanya  regulasi Perda yang mengatur tentang cara penggunaan sopi sebagai pelengkap ritual adat di Maluku.

Lanjut Tiweri ,Warisan Budaya Tak Benda di Maluku yang sudah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia   yaitu Tari seka besar,tari maku-maku,taispek ini tahun 2013,tahun 2014 tari cakalele siamale dari banda,cuci parigi dari banda,Tiarka ,poya (ukiran poerahu),2015 pela,inasua ,cuci negeri soya,obor patimura.Tahun 2016 yang di usul itu sasi,sopi ,baeleo,abda’u (upacara hari raya kurban di tulehu),pukul menyapu di mamala dan morela,belang dan buka puang (buka kampong) di Banda. (JJ)

Sopi Hukurila Akan Di Jadikan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia



AMBON (Amboina News)— Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku dalam mengintenverifikasi Warisan Budaya Tak benda di Maluku  di usulkan  menjadi Warisan budaya Tak benda  Indonesia untuk tahun 2016 ini berjumlah 7,di antaranya sopi.hal ini di sampaikan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku Stevanus Tiweri di ruang kerjanya (18/03).

Mengapa sopi di usukan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia kata Tiweri, karena kalau bicara soal ritual adat orang Maluku, sopi  tidak bisa di lepas pisahkan dari orang Maluku karena sopi itu  merupakan salah satu pelengkap ritual adat ,masyarakat adat di Maluku.”jadi kita ingin mengembalikan  nilai nilai adat dari sopi itu sendiri.

Sehingga tahun 2016 ini Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku mengusulkan Sopi menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Di jelaskannya pula bahwa  sebenarnya sopi tidak bisa di perdagangkan dan di komsumsi sembarangan tetapi Sopi bisa di komsumsi di saat acara-acara adat atau acara keluarga saja,seperti dalam  hubungan kekeluargaan,ketika kita bertamu atau hanya lewat, kemudian di panggil untuk mampir pasti di suguhkan sopi di lengkapi dengan siri,pinang dan tembakau.

karena kata Tiweri di setiap rumah di kampung pasti ada sopi akan tetapi  tidak di komsumsi tiap hari tapi di sediakan dikala ada keluarga  yang datang atau mampir sehingga satu botol sopi itu bisa di komsumsi sampai satu tahun baru habis.

“Memang Produksi sopi tersebar hampir ada di seluruh Maluku namun sopi dari Desa   Hukurila Kecamatan kota Ambon di usulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tapi untuk  kelengkapan ritual pelaksana upacara-upacara adat kita ambil di Maluku Tenggara”tandas Tiweri.
Dengan keinginan Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku untuk mengembalikan sopi dalam fungsi ritualnya dan bisa ada saat-saat ritual adat  maka kata Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku, ini  juga bisa mendorong adanya  regulasi Perda yang mengatur tentang cara penggunaan sopi sebagai pelengkap ritual adat di Maluku.

Lanjut Tiweri ,Warisan Budaya Tak Benda di Maluku yang sudah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia   yaitu Tari seka besar,tari maku-maku,taispek ini tahun 2013,tahun 2014 tari cakalele siamale dari banda,cuci parigi dari banda,Tiarka ,poya (ukiran poerahu),2015 pela,inasua ,cuci negeri soya,obor patimura.Tahun 2016 yang di usul itu sasi,sopi ,baeleo,abda’u (upacara hari raya kurban di tulehu),pukul menyapu di mamala dan morela,belang dan buka puang (buka kampong) di Banda. (JJ)

Sanggar Dan Rumah Adat/Baileo Di Maluku Akan Mendapat Bantuan



AMBON (Amboina News )---Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku Stevanus Tiwery kepada wartawan mengatakan bahwa setiap Sanggar dan Rumah Adat/Bailoe di Maluku dan Maluku Utara akan memberikan bantuan sebesar seratus juta Rupiah pertahun dan Lima Ratus Juta Rupiah namun bantuan tersebut di berikan berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak Direktorat.

Menurut Tiwery bahwa  bantuan yang di berikan kepada setiap Sanggar dan Rumah Adat.merupakan salah satu Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Di katakannya, bantuan tersebut di berikan guna untuk menambah kebutuhan fasilitas para setiap Sanggar baik itu keraton maupun organisasi Adat yang ada di Maluku dan Maluku Utara untuk pengembangannya ke depan,namun dalam pemberiannya kata dia tidak di berikan kepada semua Sanggar ,bantuan tersebut hanya di berikan kepada Sanggar-Sanggar yang masih aktif.

“Sebelum bantuan ini di berikan ,ada Tim ferifikasi yang turun lansung ke lapangan untuk mengecek keberadaan Sanggar itu sesuai dengan data yang kami punya,sehingga kami dapat mengetahui seberapa banyak Sanggar yang masih aktif dalam melakukan kegiatannya,jangan sampai ada momen baru mereka mulai aktif setelah itu tidak lagi,”ungkap Tiwery(17/03).

Lanjut  Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku untuk setiap Sanggar yang di buat harus sesuai dengan ketentuannya jangan asal-asalan ,minimal ada badan hukumnya ,ADRT-nya,programnya serta struktur kepengurusannya,selain itu di buktikan dengan lampiran bahwa Sanggar tersebut tidak ada keterlibatan dengan partai politik,maupun dengan salah satu instansi.

“Bantuannya yang di berikan tidak ke semua Sanggar ,khusus sanggar yang masih aktif dengan kegiatannya sehingga dalam mendirikan sebuah sanggar harus ada badan hukumnya serta anggaran dasarnya dan juga pengurusnya sehingga bisa di pertanggung jawab nanti “jelasnya.

Selain itu tambah dia Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga mempunyai program yang ke dua yaitu mereka akan melakukan Ferifikasi terhadap Desa Adat yang ada di Maluku dan Maluku Utara untuk di berikan bantuan dana sosial sebesar Lima Ratus Juta Rupiah per-Rumah Adat.

Menurutnya Desa Adat yang berhak menerima bantuan itu adalah Desa yang mempunyai Arsitektur Pembangunan Adat seperti Rumah Adat atau Baileo yang masih ada sebagai bukti.selain itu kata kepala Balai,utnutk mengtargetkan Desa Adat tersebut harus di lakukan dengan petunjuk teknis yang di berikan oleh pihak Direktorat terkait persyaratan yang ada.Apabila dalam perjalananya ada Desa yang mengklaim sebagai Desa Adat harus di buktikan dengan pembuktian yang cukupminimal tempat rumah Adat atau Baileo meskipun sudah roboh,namun bisa di buktikan lewat dokumen sehingga Desa tersebut bisa di kategori Desa Adat.

“Bantuan tersebut hanya di berikan kepada Desa Adat yang mempunyai bukti seperti Rumah Adat atau Baleo yang bisa di jadikan sebagai tempat upacara Adat,untuk itu dengan adanya bantuan ini,tujuannya agar Desa tersebut dapat melestarikan Rumah Adatnya atau Baileonya dengan baik “ujarnya.(JJ)

Penyusuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku 1 April 2016



AMBON (Amboina News) –Penyusuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 April 2016 hal ini di sampaikan Elsa Tutuarima Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon di konfrensi Pers di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (16/03).

“Penyusuaian ini sudah sesuai dengan  Peraturan Presiden No.19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan.Di dalam Perpres tersebut juga terdapat  beberapa perubahan-perubahan penting yang patut di ketahui oleh masyarakat seperti penambahan kelompok Peserta PPU dan penyusuaian hak kelas perawatan peserta PPU meliputi Pimpinan dan Anggota DPRD yang di masukan dalam kategori PPU “tegas Elsa.

Selain itu Lanjut Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil ,anggota TNI,anggota Polri,Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil itu sebesar 5%(lima persen) gaji  atau Upah per bulan.

 Di tambahkanya,bahwa Pemerintah Daerah  punya kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala daerah  dan Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan anggota DPRD,Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah non Pegawai  Negeri Daerah.

Untuk itu kata Elsa,Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU antara lain meliputi ruang perawatan kelas II bagi peserta pekerja penerima upah dan pegawai non Pegawai negeri dengan gaji atau atau upah sampai dengan Rp.4.000.000,- sedangkan untuk Ruang Perawatan Kelas I Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

“Dengan terbitnya Perpres  19/2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yaitu dapat di lakukan peningkatan dan rasionalisasi tariff sehingga akan berdampak secara lansung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat lebih baik.Peningkatan akses pelayanan (jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama ,jumlah FKTP (puskesmas klinik pratama,dokter pratek perorangan,36,309,jumlah FKRTL (rumah sakit,dan klinik utama) 2,068.Kinerja FKTP terhadap pelayanan:dapat di terapkan  sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal,penambahan manfaat pelayanan KB (Tubektoni Interval) dan pemeriksaan medis dasar  di rumah sakit (UGD) “tutur Elsa Tutuarima Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik.

Di jelaskan Elsa,untuk Penyusuaian iuran jaminan Kesehatan peserta BPI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah iurannya sebesar Rp.23.000,- per orang  perbulan dan untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja Penerima Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pegawai Negeri Sipil ,anggota TNI,Pejabat Negara,Pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai Negeri iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dan di bayar sesuai  ketentuan yaitu 3% di bayar oleh pemberi kerja dan 2% di bayar oleh peserta untuk proporsi iuran untuk peserta pekerja penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya yaitu 4% (pemberi kerja)dan 1% peserta (pekerja).

“Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Pekerja,untuk kelas III menjadi Rp.30.000,-,kelas II menjadi Rp.51.000,- dan kelas I menjadi Rp.80.000,-.”kata Elsa Tutuarima.

Sesuai dengan peraturan perundangan kata Elsa Tutuarima,maksimal dalam kurung 2 tahun iuran program jminan kesehatan dieavalusi.Pembahasan peraturan presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementrian , baik Kementrian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.

“Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpers tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program” jelas Ka.Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik.(JJ)

Untuk Persiapan PPMN 2, Kanwil Agama Gelar Rapat Internal



.
Ambon (Amboina News) - Setelah sukses laksanakan  Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) ke 1 di Magelang,maka Maluku ditunjuk sebagai tuan rumah PPMN ke 2  tahun 2016 dan untuk mengsukseskan Event tersebut dan juga Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 83 tahun 2016 tentang pembentukan panitia Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional(PPNM) Ke 2  tahun 2016 di Maluku,Kanwil Kementrian Agama Provinsi Maluku laksanakan Rapat Internal hal ini di sampaikan Fesal Musaad S.Pd. M.Pd Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Maluku  (08/03).

Menurut  Kakanwil Agama Maluku, dalam rapat internal tersebut pihaknya membahas tentang Publikasi PPMN ke 2, Infrastruktur, dan lokasi pelaksanaan kegiatan PPMN ke 2.,dan dalam kepanitiaan ini menurut Musaad, semua unsur aparat mulai dari TNI, Polri, pejabat sipil ikut berperan.

Fesal Musaad  berharap dengan dibukanya Event PPMN ke 2 di Maluku, wisata Maluku dapat dijual di Indonesia maupun di Manca Negara dan tema yang di angkat pada  PPMN ke 2 ini tentang BAHARI,Jadi Berbekal Agama, Hidup Aman Rukun dan Indah.
.
Di tambahkan Tema yang diangkat sejalan dengan visi Pemerintah Maluku yang mana menunjukkan masyarakat Maluku yang aman,rukun religius, berkualitas “tutur Kakanwil Agama Maluku.

Lanjut Fesal Musaad “ lokasi pelaksanaan PPMN ke 2 nantinya akan dipusatkan di Pantai Liang Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 24 Mei-28 Mei 2016 yang akan dibuka oleh Menteri Agama RI, dan juga dihadiri oleh Ketua Kuarnas Pusat, para Kakanwil Kemenag seluruh Indonesia, Kepala Bidang Madrasah seluruh Indonesia.

Dimana dalam Event PPMN ke 2 tersebut akan diwarnai Pelepasan 3000 anak Kura-kura ke Laut yang dilakukan oleh Menteri Agama. Hal ini menurut Kakanwil menunjukkan bahwa masyarakat Maluku cinta laut dengan demikian ingin membangun Maluku dari laut se” Kata Fesal Musaad.lain itu Pada pelaksanaan PPMN ke 2 ini, dilakukan juga  seminar Nasional dengan tema mengembalikan Maluku ke poros Maritim dengan  tema tersebut dirinya berharap agar Masyarakat Maluku akan tahu betapa pentingnya laut untuk membangun Maluku secara berkesinambungan.

Ia menambahkan Event ini akan menjadi Event  terbesar pada Bumi perkemahan Pramuka Madrasah ke dua, karena selama ini setiap perkemahan siswa berhadapan dengan Gunung, untuk tahun ini selain berhadapan dengan gunung, siswa juga berhadapan dengan Pantai, Laut dan Pulau-pulau.
Selain itu Fesal Musaad menambahkan bahwa siswa nantinya juga akan dibekali dengan muatan Multikultualisme, di mana akan ada lagu- lagu Maluku Tanah Pusaka dari Z. Lekatompessy,  dan pihaknya juga mengundang artis Maluku, Prili Latuconsina.

Untuk anak kura-kura, Musaad mengatakan  kalau 3000 anak Kura-kura tersebut sudah disiapkan dari kepala-kepala Madrasah yang berada di pesisir pantai.Dengan dilepasnya 3000 anak penyu tersebut akan memecahkan rekor dari Negara Thailand.

,”Rekor tersebut  yang terbanyak hanya Thailand, sebanyak 1200 anak penyu, untuk nantinya akan dilepas 3000 oleh menteri Agama,”Ungkapnya.

Pada Event tersebut pihaknya juga akan memutar film dokumenter tentang kekayaan sumber daya alam Maluku, agar seluruh masyarakat bisa tahu Maluku mempunyai potensi sumber daya laut yang sangat dahsyat dan bisa menjamin pembangunan Maluku secara berkelanjutan.(JJ)